Senin, 09 Januari 2012

membunuh orang karena membela diri, apakah anda terjerat hukuman????

tidak semua orang bisa membunuh orang dengan sadis, tetapi bila terpaksa semua orang bisa melakukan pembunuhan contohnya seperti kita membela diri saat pelaku kejahatan berupaya menyerang kita dengan senjata tajam, tetapi anda dapat melawan pelaku kejahatan tersebut sehingga tewas, upaya yang dilakukan anda apabila mengalami kejadian tersebut agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan menceritakan kronologis kejadian tersebut, Apakah anda akan dijerat dengan hukuman???? pertanyaan yang timbul dalam benak anda ????
meski membela diri dapat menghindarkan anda dari hukuman, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. menurut Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, sebuah pembunuhan dikatakan pembelaan karena :

  • Perbuatan pembelaan tersebut merupakan perbuatan yang hanya dapat dilakukan dalam kondisi keterpaksaan
  • pembelaan hanya dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan yang bersifat limitatif  ( diri sendiri / orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain)
  • adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan seketika atau tiba  - tiba
seseorang baru dapat dikatakan membela diri apabila memenuhi ketiga persyaratan tersebut, tetapi apabila anda beradalih membunuh karena membela diri setelah diselidiki oleh Pihak yang berwajib tidak memenuhi tiga unsyur tersebut, bersiap - siaplah karena hukuman berat menanti anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar