Rabu, 11 Januari 2012

anda dirugikan Pemborong atau devloper???? cara menuntutnya????


Bisnis Properti sangat berkembang Pesat di Negara Indonesia hal ini terlihat dari maraknya Pembangunan Apartemen, Pusat Pembelanjaan dan Perumahan. dan hal ini banyak kejadian yang merugikan konsumen karena ada beberapa permasalahan yang biasanya timbul adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan.
banyak hal yang terjadi misalnya rumah yang kita beli tidak sesuai dengan spesifikasi awal ataupun pembangunan rumah yang dilakukan pemborong tidak sesuai dengan spek yang yang tertuang dalam perjanjian karena hal itu dapat merugikan konsumen sehingga rumah yang kita idamkan akan mengalami kerusakan yang merugikan konsumen.
apabila tidak sesuai kita bisa mengajuka klaim ke mereka kita mempunyai hak sesuai dengan perjanjian awal, akan tetapi jika mereka tidak menganggapi dan berkesan lari dari tanggungjawab, kita tidak perlu ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak yang berwajib dan karena tindakan mereka sudah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 387 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Peraturan ini juga dipertegas dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Perihal Pemberantasan tindak pidana korupsi,  hukuman yang menanti adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun atau denda sebesar Rp 100 000 000,- ( seratus juta rupiah ) hingga Rp 350 000 000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar