Jarang kita menyadari karena menurut kita suatu kebanggaan tersendiri dengan membeli barang yang bermerek dengan harga miring tetapi barang yang kita Beli dari Pedagang tersebut adalah hasil slundupan atau dikenal dengan Black Maket ( BM ) http://yaarozzaq.blogspot.com
sebuah barang yang dikategorikan barang slundupan jika barang tersebut masuk ke negara kita tanpa disertai kelengkapan dokumen impor yang legal serta dilakukan dengan menghindari pembayaran bea masuk. maka tidak mengherankan barang slundupan atau BM lebih murah dari barang yang sejenis masuk secara legal atau resmi.
kecurangan yang seperti inilah yang merugikan pedagang yang berjualan secara jujur, apabila anda dirugikan atau mengetahui adanya pedagang yang menjual barang Black Market ( BM ) anda bisa melaporkan ke Pihak Kepolisian,
Pedang yang yang diketahui menjual barang slundupan seudah melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d Undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. ancaman hukumanya adalah pidana penjara selama delapan tahun dan atau / denda minimal 100 juta ( seratus juta rupiah ) atau maksimal 500 miliar ( lima ratus miliar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar