Minggu, 08 Januari 2012

Cara menuntut Pedagang yang melakukan manipulasi atau menipu konsumen

Banyak Kecurangan - kecurangan yang dilakukan Pedagang terhadap pembelinya, mereka seirng memanipulasi ukuran berat atau memberikan barang yang tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan, bahkan terkadang ada yang mengaku menjual barang asli tetapi setelah kita beli ternyat barang itu palsu padahal kita sudah membayar seharga barang yang asli.
Bagaimanakah cara menuntut mereka ????
saya akan berikan cara untuk menuntut mereka agar memberikan ganti rugi atau mendapatkan ganjaran dengan kecurangnya.
misalnya : Pedagang Toko Emas, apabila kita pernah dikecewakan oleh salah satu Toko emas contohnya Toko A agar bisa menjeratnya secara hukum, yang ktia lakukan pertama kali harus berkorban untuk membeli barangnya yaitu berupa emas misalnya kita membeli cincin dengan berat 2 gram dan kita minta Nota dan pembelian dengan berat & kadar karat yang harus di isi oleh pedagang, lalu setelah membeli emas tersebut kita bawa ke Pegadaian di bagian Penafsir barang untuk mengecek kebenaran berat timbangan dan kadar karat, langkah tersebut untuk membantu kita sebelum melapor ke Pihak Kepolisian karena nanti tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian penafsir dari Pihak Pegadaian akan di jadikan sebagai saksi ahli untuk membantu menjerat Pedagang tersebut, setelah kita cek ternyata cincin yang kita beli tersebut tidak sesuai dengan Nota atau Timbangan serta kadar karatnya maka Unsur Pidana telah terpenuhi yaitu Pedagang telah memanipulasi timbangan dan bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 3 Tahun, langkah selanjutnya kita membawa barang tersebut ke Pihak ke Polisian untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membawa cincin dan Nota Pembelian tersebut untuk dijadikan Barang Bukti, dan anda harus meminta Surat Tanda Bukti Lapor ( untuk pegangan Bahwa anda sudah melaporkan kejadian tersebut )   dan anda wajib  mengingatkan Penyidik agar Penyidik mengirim Surat Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) yang duperuntukan untuk anda agar anda bisa memonitor perkembangan kasus yang telah anda Laporkan  serta Surat Tanda Penerimaan Barang ( bahwa cincin anda telah di jadikan Barang Bukti dan bisa anda ambil kembali apabila kasusnya sudah di sidangkan di Pengadilan )        .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar