Minggu, 08 Januari 2012

Pebedaan Hukum Pidana dan Perdata


1.      Hukum Pidana
Adalah serangkaian kaidah hukum yang tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu.Sanksi yang dijatuhkan jika perbuatan – perbuatan yang dilarang justru dilakukan, Konsep dasar dari terciptanya aturan ini adalah setiap manusia harus memepertanggung jawabkan tindakanya, pengecualian anak dibawah umur dan orang tidak waras.
Lain pula Pelanggaran lain pula Kejahatan, Pelanggaran adalah tindakan – tindakan kecil atau ringan yang ancaman hukumanya bersifat ringan seperti kurungan dalam hitungan bulan atau denda, misalnya melanggar rambu – rambu Lalu lintas, melanggar perda seperti menjual Miras dll.
Kejahatan adalah tindakan – tindakan yang merugikan orang, masyarakat umum, Agama, Negara & Internasional, Misalnya : Pencurian, Pembunuhan, Teroris, dll. Hukuman bagi tindak Kejahatan adalah Pidana Penjara minimal satu, maksimal 20 tahun dan seumur hidup serta Pidana mati, Pidana Denda, Pencabutan hak tertentu ataupun penyitaan.
Di Indonesia, sumber Hukum Pidana mengacu pada Kitab Undang undang Hukum Pidana sebagai ketentuan umum ( Lex generalis ) dan juga peraturan perundang – undangan lainya diluar KUHP sebagai aturan khusus ( Lex Specialist )
2.      Hukum Perdata
Adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur relasi antara individu dengan individu, focus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu. Tidak heran jika hukum perdata juga kerap disebut hukum privat.
Di Indonesia, salah satu sumber hukum  perdata mengacu pada kitab Undang – undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ). Berdasarkan sistematikanya maka KUHPerdata terbagi dan mengatur empat macam hal. Buku pertama mengatur tentang orang atau individu ( van personen ) yang memuat tentang hukum perorangan dan hukum kekeluargaan, buku kedua mengatur tentang benda – benda ( van zaken ) yang pada pokoknya memuat tentang hukum benda dan hukum kewarisan perdata.
Buku ketiga mengatur tentang perjanjian atau perikatan ( van verbnitennissen ) yang pada pokoknya memuat tentang hukum harta kekayaan yang berkenan dengan hak- hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang – orang atau pihak – pihak tertentu.
Buku ke empat mengatur tentang pembuktian dan daluarsa yang pada pokoknya memuat tentang alat – alat pembuktian dan akibat – akibat lewat waktu terhadap hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar