Jumat, 13 Januari 2012

Modus Kejahatan Penipuan semakin berkembang

Penipuan adalah salah satu Tindak Pidana Kejahatan yang meningkat di Indonesia dengan berbagai modus untuk keberhasilan aksinya, Pelaku yang lihai dan sudah mempunyai Pengalaman dalam menjalankan aksinya akan mengikuti perkembangan zaman atau mengikuti sesuatu yang sedang digandrungi ataupun yang sedang menjadi Perhatian masyarakat.
Tindak Pidana Penipuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP :

ada beberapa contoh pelaku penipuan dengan mengikuti perkembangan zaman :
  • memasang stiker pengaduan atau bantuan untuk jasa service yang mencantumkan nomor Handphone pelaku di ATM dengan mengatasnamakan Pihak Bank ( sasaran mereka adalah Nasabah yang tertelan Kartu ATMnya) & pelaku ini sudah mempunyai keahlian untuk mengatasi masalah tersebut dan tanpa disadari Nasabah disuruh pelaku untuk membuka sandi lalu menyuruh korban untuk menunggu & tanpa disadari pelaku sudah mentransfer uang milik korban ke rekening milik pelaku.
  • pelaku memasukan stiker berhadiah palsu kedalam produk - produk tertentu dengan sasaran swalayan dan mini market, dan produk yang sudah di isi stiker berhadiah palsu tanpa disadari korban saat dibaca stieker tersebut korban langsung tergiur karena biasanya pelaku tidak tanggung - tanggung membuat stiker berhadiah dengan mendapatkan minimal barang Elektronik ataupun Kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan membaca stiker hadiah tersebut korban biasanya langusng menghubungi nomor Handphone pelaku yang tertera distiker & Pelaku pasti beralasan " pajak ditanggung Pemenang" plus biaya kirim barang hadiah tersebut, dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku. 
  • melalui dunia maya atau dikenal dengan cyber crime ( kejahatan dunia maya ), pelaku membuat iklan, hadiah, lapangan pekerjaan, produk - produk murah, dll, sehingga calon korban tergiur saat membaca iklanya di situs internet.    
  • mengikuti berita ataupun lowongan pekerjaan yang sedang diumumkan di media baik cetak, internet, & elektornik, misalnya ada pengumuman untuk Tes CPNS maka para pelaku akan mencari sasaran korban yaitu para pelamar yang akan mengiktui seleksi CPNS, dengan bujuk rayu dan perkataan bohong mereka menjajikan dengan berpura - pura kenal dengan para pejabat atau orang dalam, ujung - ujungnya pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang pelicin.
  • selain - contoh modus kejahatan penipuan diatas banyak modus - modus lain yang bisa di lakukan oleh pelaku. 

kata bang Napi "kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi kejahatan bisa terjadi karna ada kesempatan, waspadalah". semoga informasi ini bermanfaat untuk anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar