a. Pre-emtif
- Pre-emtif Adalah pencegahan secara dini melalui kegiatan – kegiatan edukatif, dengan sasaran mempengaruhi factor – factor penyebab, pendorongan dan factor peluang yang biasa disebut sebagai Factor Korelatif Kriminogen ( FKK ) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkal guna terbinanya kondisi & norma hidup bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
- Bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan dan pengembangan sarana dan kegiatan positif
- Lingkungan keluarga sangat besar perannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis
- Sekolah merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatifnya dari sesama pelajar, oleh karenanya perlu terbina hubungan yang harmonis, baik sesama pelajar dan pengajar, sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negative dilingkungan pelajar. Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pengawasan serta pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka ada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
b. Preventif
- Bahwa Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay dan demand agar tidak saling interaksi atau dengan kata lain mencegah terjadinya ancaman Faktua (AF)
- Bahwa Upaya Preventif bukan semata – mata dibebankan kepada Polri, namun juga melibatkan instansi terkait lainya seperti, Bea dan cukai, Bali Pom, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peranserta masyarakat.
c. Represif
- Upaya Represif adalah merupakan upaya terakhir yang ditempuh berupa tindakan dan penegakan hokum terhadap Ancaman Faktual ( AF ) yaitu terhadap penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba maupun efek – efek yang ditimbulkan karenanya.
d. Rehabilitasi
merupakan upaya agar pasien penyalahguna narkoba dapat
kembali pada kondisi seperti sebelum menyalahgunakan Narkoba, Rehabilitasi
meliputi :
- Rehabilitasi medic dilakukan oleh sarana pelayanan Kesehatan sebagai rehabilitasi medic psikiatrik ( medikopsiko)
- Rehabilitasi social oleh saran pelayanan social, agama dan pendidikan meliputi rehabilitasi psiko- social, psiko – vokasional, serta mental - spritual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar